Sabtu, 09 April 2011

KONSEP PEMINANGAN (KHITBAH) MENURUT HUKUM ISLAM

A. Pendahuluan
               Peminangan ialah permintaan seorang laki-laki kepada seorang wanita atau penanggungjawabnya untuk memperisterikan wanita itu.[1] Dalam hukum Islam, peminangan merupakan suatu langkah pendahuluan dan merupakan proses yuridis yang dibenarkan oleh hukum, yakni memberi jalan bagi seorang laki-laki yang akan memperisterikan seorang wanita melalui prosedur yang layak dan baik menurut pandangan agama dan masyarakat dan dilakukan secara legal serta penuh dengan suasana kekeluargaan.
       Melalui peminangan beserta rangkaiannya, masing-masing pihak dapat memperoleh gambaran yang lebih konkret akan calon jodohnya berdasarkan kondisi obyektif dan subyektif untuk mengantarkan kedua pihak ke pintu gerbang akad perkawinan dan kehidupan bersama yang didirikan atas dasar yang kokoh, sehingga dapat diharapkan kelestarian dan kelangsungan perkawinan itu sepanjang hayat dikandung badan.
       Oleh karena peminangan merupakan jalan terwujudnya kemaslahatan hidup yang diridhai dan direstui agama, maka Hukum Islam membenarkan peminangan beserta rangkaiannya. Misalnya melihat pihak calon isteri atau sebaliknya, saling berkenalan dalam batas-batas yang terhormat dan akhlak mulia, meneliti kelebihan dan kekurangan masing-masing dan lain sebagainya, dimana hal-hal tersebut tanpa adanya alasan yang membenarkan, yakni sebagai jalan menuju akad perkawinan, tidak dibenarkan oleh hukum Islam.

B. Pengertian Meminang
       Meminang maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya dengan cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat.[2] Meminang termasuk usaha pendahuluan sebelum dilakukan pernikahan, agar kedua belah pihak saling mengenal sehingga pelaksanaan pernikahan nanti benar-bear berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas.
       Dikatakan oleh Hamdani bahwa meminang artinya permintaan seorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seorang perempuan yang ada di bawah perwalian  untuk dikawini, sebagai pendahuluan nikah. Meminang adalah kebiasaan Arab lama yang diteruskan oleh Islam. Meminang dilakukan sebelum terjadinya akad nikah dan setelah dipilih masak-masak.[3]
       Dalam Islam istilah peminangan dikenal dengan nama Khitbah.[4] Ulama fikih mendefinisikannya dengan “menyatakan keinginan pihak laki-laki kepada pihak wanita tertentu untuk mengawininya dan pihak wanita menyebarluaskan berita pertunangan ini”.[5]
       Tata cara peminangan pada setiap daerah dan suku bangsa bisa berbeda, karenanya ulama fikih tidak menyinggung permasalahan ini dalam uraian mereka tentang peminangan. Bahkan Sayyid Sabiq menyatakan bahwa tata cara peminangan ini dikembalikan kepada urf masing-masing masyarakat.[6]
       Khitbah atau peminangan sebagai langkah awal suatu perkawinan dimaksudkan agar masing-masing pihak (laki-laki dan perempuan) saling mengenal pribadi dan identitas masing-masing sesuai dengan langkah-langkah yang dibolehkan syara’. Melalui peminangan ini, masing-masing pihak bisa saling mengerti kondisi masing-masing, sehingga dalam kehidupan runah tangga mereka nantinya dapat saling menyesuaikan diri dan keharmonisan rumah tangga yang diinginkan Islam dapat mereka ciptakan. Akan tetapi, ulama fikih menyatakan bahwa pertunangan yang terjadi setelah peminangan tidak menimbulkan hak dan kewajiban apapun, sehingga keduanya tetap menjadi orang asing satu sama lain yang belum terikat hak dan kewajiban. Oleh sebab itu, apabila terjadi saling memberi hadiah dalam masa pertunangan, sifatnya hanya pemberian biasa, dan tidak bisa diminta kembali apabila pertunangan diputuskan kecuali dengan kerelaan masing-masing pihak.
       Dilihat dari segi cara menyampaikan peminangan serta rumusan kata yang dipergunakan dalam peminangan, terdapat dua macam peminangan, yaitu:
  1. Peminangan secara tashrih,
  2. Peminangan secara ta’ridl.[7]
       Peminangan tashrih ialah peminangan yang dilaksanakan dengan mempergunakan rumusan kata yang secara jelas menunjukkan pernyataan permintaan untuk memperisterikan seorang wanita yang dimaksud, serta menampakkan kesungguhan hati untuk melakukannya sehingga dari rumusan kata tersebut tidak mungkin difahamkan selain pernyataan kehendak memperisteri wanita yang dipinang itu.
       Peminangan ta’ridl ialah peminangan yang dilaksanakan dengan mempergunakan rumusan kata yang mengandung dua kemungkinan makna, yakni makna yang nampak dari rumusan kata yang tidak dimaksud oleh peminang dan makna yang dimaksud oleh peminang tetapi tidak nampak dari rumusan kata. Maksud peminang tidak dipahamkan dari rumusan kata melainkan dari qarinah atau gejala lain.

C. Peminangan Menurut Hukum Islam
       Peminangan atau disebut dengan istilah khitbah adalah sebagai langkah awal suatu perkawinan dimaksudkan agar masing-masing pihak (laki-laki dan perempuan) saling mengenal pribadi dan identitas masing-masing sesuai dengan langkah-langkah yang diberikan oleh syara’. Melalui pinangan ini, masing-masing pihak bisa saling mengerti kondisi masing-masing, sehingga dalam kehidupan rumah tangga mereka nantinya dapat saling menyesuaikan diri dan keharmonisan rumah tangga yang diinginkan Islam dapat mereka ciptakan.
       Akan tetapi ulama fikih menyatakan bahwa pertunangan yang terjadi setelah adanya peminangan tidak menimbulkan hak dan kewajiban. Oleh sebab itu, apabila terjadi saling memberi hadiah dalam masa pertunangan, dan tidak bisa diminta kembali apabila pertunangan diputuskan kecuali dengan kerelaan masing-masing pihak.
       Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
  1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan syar’i yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti  karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dinikahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami dan lain-lain).
  2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.[8]
       Dari Uqbah bin Amir r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda: “Orang mukmin adalah saudara mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya”.[9]
       Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.
       Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing-masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya.
       Hal ini berdasarkan dari hadis Rasulullah saw yang berasal dari Jabir r.a., Rasulullah saw bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Jabir berkata: “Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Daud).[10]
       Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah pinangan ini diantaranya adalah:
1.       Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram
2.       Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki-laki yang meminangnya.
       Apabila suatu peminangan telah disampaikan oleh laki-laki peminang kepada wanita yang dipinang, walinya atau penanggungjawabnya, kemudian pinangan itu telah diterima dan disetujui oleh wanita yang dipinang dan wali atau penanggungjawabnya, berarti proses peminangan telah selesai dan telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk pada suatu ketika di masa yang akan datang melaksanakan akad nikah sesuai dengan peraturan hukum syara’ yang berlaku. Dengan demikian kesepakatan dalam peminangan hanyalah merupakan janji akan melaksanakan akad perkawinan pada waktu yang akan datang, belum merupakan akad nikah yang sah yang menyebabkan kehalalan hubungan sebagai suami isteri.
       Oleh karena itu, meskipun peminangan telah berjalan dan diterima sebagaiman mestinya, namun diterimanya peminangan tidak mengeluarkan wanita yang dipinang dari kedudukannya sebagai wanita ajnabiyah (wanita lain yang bukan mahram laki-laki peminang) sehingga berlaku sebagai wanita lain sebagaimana lazimnya orang bergaul. Diperbolehkannya laki-laki peminang melihat wanita yang dipinang sekedar darurat dan merupakan pengecualian dari larangan umum yang berupa larangan melihat aurat wanita lain.
       Keadaan darurat wajib diukur sekedar yang diperlukan saja, setelah peminangan terjadi, berarti telah hilang dengan sendirinya sifat darurat itu. Oleh karenanya menurut syari’at Islam antara lak-laki peminang dan wanita yang dipinang tidak boleh berkhalwat berdua (menyepi berdua tanpa dihadiri orang lain), meskipun keduanya telah bertunangan dan hampir dipastikan akan kawin. Berkhalwat hanya dibenarkan antara suami isteri atau antara pihak-pihak yang berhubungan mahram saja.
       Dalam hal ini berlaku ketentuan Rasulullah saw bahwasanya dilarang seorang laki-laki berkhalwat (menyepi) dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, juga berlaku sabda Rasulullah saw yang menyatakan bahwa dua orang berlainan jenis yang telah sama-sama dewasa jika berkhalwat berdua, maka setanlah yang akan menjadi orang ketiga. Hal ini menujukkan bahwa godaan setan akan menyelinap di hati keduanya yang menyepi tersebut, sehingga memberi jalan terjadinya perbuatan mesum atau perbuatan keji dan terkutuk oleh agama.
       Berdasarkan hal tersebut, sekiranya peminang ingin bertemu dengan wanita yang dipinang sekedar berbincang-bincang, haruslah di hadapan atau dihadiri oleh salah seorang di antara keluarga atau mahram wanita tersebut. Hal ini diperlukan untuk saling menjaga nama baik dan memelihara diri dari pergunjingan orang banyak. Ikatan dalam peminangan belum merupakan ikatan hukum yang kokoh, masih terdapat kemungkinan dan peluang, baik pada peminang maupun yang dipinang, untuk mencabut kembali pinangannya, yakni pembatalan peminangan dan pengurungan akad perkawinan.

D. Kedudukan Peminangan Ditinjau dari Hukum Islam
       Hal ihwal peminangan dalam hukum perkawinan Islam diatur berdasarlan Alquran, As Sunnah serta ijtihad yakni upaya mujtahid dalam mengistinbatkan hukum.
       Ayat Alquran yang menjadi dasar peminangan ialah surat al-Baqarah ayat 235 yang artinya: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita itu (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam masa iddah) dengan sindiran yang baik atau kamu menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf (baik). Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis iddahnya. Dan ketahulah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah maha Pengampun lagi Maha Penyantun”.[11]
       As Sunnah yang menjadi dasar bagi peminangan antara lain ialah hadis riwayat Ibnu Umar yang menyatakan bahwasanya Rasulullah saw bersabda yang artinya: “Janganlah seorang di antaramu meminang di atas pinangan saudaranya sehingga peminang yang terdahulu itu melepaskannya atau mengizinkannya”.[12]
       Hadis riwayat Jabir yang menyatakan bahwasanya Rasulullah saw bersabda yang artinya: “Jika salah seorang di antaramu meminang seorang wanita, maka kiranya dapat melihat sesuatu pada waktu itu yang menarik untuk mengawininya, hendaklah hal itu dilakukan”.[13]
       Hadis riwayat Abu Hanifah yang menyatakan bahwasanya Nabi Muhammad saw bersabda kepada seorang laki-laki yang akan mengawini seorang: “Apakah engkau sudah melihatnya?” Laki-laki itu menjawab: “belum, lalu Rasulullah saw bersabda: “Pergilah, kemudian lihatlah wanita itu”.[14]
       Ayat 235 surat al-Baqarah menerangkan boleh meminang secara ta’ridl wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dalam menjalani iddahnya dan larangan meminang secara tashrih sampai berakhirnya iddah wanita tersebut.
       Hadis riwayat Ibnu Umar menjadi petunjuk adanya larangan Rasulullah saw bagi kaum muslimin agar tidak melakukan peminangan di atas peminangan saudaranya sesama muslim, berarti kewajiban menghormati hak peminangan yang telah ada serta tidak melanggar hak dimaksud. Hadis ini juga mengandung makna pengokohan yang jelas dari Rasulullah saw, bahwa peminangan itu disyariatkan dalam Hukum Islam dan dibolehkan (mubah) dalam arti peminangan merupakan perbuatan hukum yang dibenarkan, yang pada akhirnya melahirkan konsekuensi orang lain wajib menghormatinya serta dilarang mengganggunya.
         Hadis riwayat Abu Hurairah menjadi petunjuk adanya anjuran Rasulullah saw bagi peminang untuk melihat dan memerhatikan hal ihwal wanita yang dipinang agar lebih memantapkan hati peminang, sebagai sarana penunjang bagi keserasian hidup bersama yang akan dibina.
       Mayoritas fuqaha (ahli hukum Islam) berpendapat bahwa hukum asal peminangan adalah mubah (boleh) dan dalam keadaan tertentu menjadi haram. Peminangan secara ta’ridl kepada wanita yang ditalak raj’i oleh suaminya (talak yang memungkinkan suami merujuk kembali bekas isterinya) dalam menjalani iddahnya tidak dibolehkan, lebih-lebih peminangan secara tashrih. Juga diharamkan peminangan di atas peminangan jika wanita terpinang mempunyai kecenderungan kepada peminang pertama, sedangkan peminang pertama itu bukan orang fasik. Diharamkan pula peminangan secara tashrih kepada wanita dalam menjalani iddah talak atau pun iddah wafat (ditinggal mati).
       Ulama mazhab Syafi’iyah menurut pendapat yang kuat menyatakan, bahwa hukum peminangan sama dengan hukum perkawinan, karena peminangan itu berkaitan dengan perkawinan. Oleh karena itu jika akad perkawinan yang akan dilaksanakan itu hukumnya sunnat, maka peminangannya pun menjadi sunnat hukumnya, jika akad perkawinan dimaksud makruh, maka peminangannya pun menjadi makruh, jika akad perkawinan yang dimaksud wajib, maka peminangannya pun menjadi wajib pula. Dalam hal ini dipergunakan kaidah menetapkan hukum bagi sarana, sama dengan kedudukan hukum sesuatu yang dituju.[15]
       Perlu dicatat bahwa pada hakikatnya secara hukum, wanita yang ditalak dengan talak raj’i selama dalam menjalani masa iddahnya dipandang sebagai isteri bekas suami yang menalaknya, sebab si suami masih mempunyai hak untuk mengawini kembali bekas istrinya, sehingga orang lain tidak boleh meminang bekas isteri dimaksud sama dengan keharaman meminang wanita yang bersuami.
       Ada pun wanita yang ditalak tiga kali suaminya, atau telah terjadi talak ba’in atau ditinggal mati suaminya, oleh karena masih terikat status perkawinan selama dalam masa iddah tersebut, yakni adanya pengaruh perkawinan yang pernah dijalaninya, maka dalam masa dimaksud, orang lain dilarang meminangnya demi menghormati hak bekas suami yang menalaknya atau suami yang telah meninggal dunia. Disamping itu juga untuk menghilangkan berbagai prasangka.
       Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam kaitannya dengan status hukum peminangan, dapat dirumuskan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Dihalalkan meminang wanita yang tidak terikat oleh perkawinan, tidak dalam menjalani iddah, tidak terdapat larangan kawin, serta tidak dalam peminangan orang lain.
  2. Diharamkan meminang wanita bersuami, baik peminangan secara tashrih maupun ta’ridl.
  3. Diharamkan laki-laki selain bekas suami meminang secara tashrih terhadap wanita (bekas isteri) yang menjalani masa iddah, baik karena talak ba’in, talak raj’i, ditinggal mati oleh suami, ataupun karena perkawinan yang difasakhkan.
  4. Dihalakan meminang secara ta’ridl terhadap isteri yang ditinggal mati oleh suaminya selama menjalani iddah.
  5. Dihalalkan meminang secara ta’ridl terhadap isteri yang ditinggal mati oleh suaminya selama dalam menjalani iddah.
  6. Diharamkan laki-laki selain bekas suami meminang secara ta’ridl terhadap bekas isteri yang sedang menjalani iddah raj’i.
       Seorang muslim apabila berkehendak untuk menikah dan mengarahkan niatnya untuk meminang seorang perempuan tertentu, diperbolehkan melihat perempuan tersebut sebelum ia melangkah ke jenjang perkawinan, supaya dia dapat menghadapi perkawinannya itu dengan jelas dan terang, dan supaya tidak tertipu. Sehingga dengan demikian, dia dapat selamat dari berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu yang tidak diinginkan. Ini adalah justru karena mata merupakan duta hati dan kemungkinan besar bertemunya mata dengan mata itu menjadi sebab dapat bertemunya hati dan berlarutnya jiwa.
       Dari Mughirah bin Syu’bah bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi saw mengatakan kepadanya: “Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin mengekalkan kamu berdua”. Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: “Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: “Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya”. (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).[16]
       Dalam hadis ini Rasulullah tidak menentukan batas ukuran yang boleh dilihat, baik kepada Mughirah maupun kepada lain-lainnya. Justru itu sebagian ulama ada yang berpendapat: yang boleh dilihat yaitu muka dan dua telapak tangan, tetapi muka dan dua tapak tangan yang boleh dilihat itu tidak ada syahwat pada waktu tidak bermaksud meminang. Selama peminangan itu dikecualikan, maka sudah seharusnya si laki-laki tersebut boleh melihat lebih banyak dari hal-hal yang biasa. Dalam hal ini Rasulullah saw pernah bersabda dalam salah satu hadisnya sebagai berikut: “Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah”. (Riawayat Abu Daud).
       Sementara ulama ada yang sangat ekstrim dalam memberikan kebebasan batas yang boleh dilihat, dan sementara ada juga yang ekstrim dengan mempersempit dan keras. Tetapi yang lebih baik ialah tengah-tengah. Justru  itu sebahagian ulama memberikan batas bahwa seorang laki-laki di zaman sekarang ini boleh melihat perempuan yang hendak dipinang dengan berpakaian yang boleh dilihat oleh ayah dan mahram-mahramnya yang lain.
       Selanjutnya mereka berkata si laki-laki itu boleh pergi bersama wanita tersebut dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya dengan pakaian menurut ukuran syara’ ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui kecerdikannya, perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk kata sebagian yang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan: ......”kemudian dia dapat melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya”.
       Dibolehkan juga si laki-laki melihat perempuan dengan sepengetahuan keluarganya; atau sama sekali tanpa sepengetahuan dia atau keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang. Seperti apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentang isterinya. “Saya bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia”.[17]
       Bahkan dari hadis Mughirah di atas kita tahu, bahwa seorang ayah tidak boleh menghalang-halangi anak gadisnya untuk dilihatnya oleh orang yang berminat hendak meminang dengan dalih tradisi. Sebab yang harus diikuti ialah tradisi agama, bukan agama harus mengikuti tradisi manusia.
        
E. Penutup
      Hukum peminangan dalam hukum Islam adalah diperbolehkan, sebagai tahap pendahuluan sebelum akad pernikahan. Namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Alquran, As Sunnah serta ijtihad. Peminangan atau khitbah  itu juga harus memerhatikan kedudukan atau posisi wanita yang akan dipinang tersebut, apakah telah ada laki-laki lain yang meminangnya atau belum. Hal ini penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi konflik yang dapat memecah belah rasa persaudaraan sesama Muslim.
      Kemudian dibenarkan seorang pria yang akan meminang untuk melihat wanita yang dipinang, sebagai salah satu hal yang dianjurkan oleh syariat untuk lebih memantapkan hati dalam meneruskan hidup menuju jenjang pernikahan.








DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku:
Zahir Hamid, 1986, Peminangan Menurut Hukum Islam, Bina Cipta, Bandung.

Al-Hamdani, 2002, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Pustaka Amani, Jakarta

Rahman Ritonga, et.al.,1997,  Ensiklopedi Hukum Islam, Buku 4, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Salmah Mahfoedz, Proses Tata Cara Pernikahan Yang Islami, Thursday, March 24, 2005,zZilog, Peminangan/izZi Blog Proses Tata Cara Pernikahan Yang Islami.htm.

Abul A’la al-Maududi, 1995, Kawin dan Cerai Menurut Islam, Terjemahan Achmad Rais, Gema Insani Press, Jakarta.

 Salim Bahreisy dan Abdullah Bahreisy, 2003, Tarjamah Al-Qur’an al-Karim, Sahabat Ilmu, Surabaya.

[1]Zahir Hamid, Peminangan Menurut Hukum Islam, Bina Cipta, Bandung, 1986, hal. 3.
[2]Al-Hamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Pustaka Amani, Jakarta, 2002, hal.31
[3]Ibid.
[4]Rahman Ritonga, et.al., Ensiklopedi Hukum Islam, Buku 4, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997, hal. 927.
[5]Ibid., hal. 928.
[6]Ibid.
[7]Abul A’la al-Maududi, Kawin dan Cerai Menurut Islam, Terjemahan Achmad Rais, Gema Insani Press, Jakarta, 1995,  hal. 63.
[8]Salmah Mahfoedz, Proses Tata Cara Pernikahan Yang Islami, Thursday, March 24, 2005,zZilog, Peminangan/izZi Blog Proses Tata Cara Pernikahan Yang Islami.htm, hal.1.
[9]Ibid.
[10]Ibid.
[11]Salim Bahreisy dan Abdullah Bahreisy, Tarjamah Al-Qur’an al-Karim, Sahabat Ilmu, Surabaya, 2003, hlm. 39.
[12]Zahri Hamid, Op.Cit., hal. 7.
[13]Ibid., hal. 8.
[14]Ibid.
[15]Ibid., hal. 10.
[16]Ibid., hal. 930.
[17]Ibid., hal. 931. 

1 komentar:

  1. Hi brides & grooms to be, lagi cari gedung utk acara pernikahan di Kota Bandung? Gedung HIS Balai Sartika Convention Hall bisa jadi pilihan kamu loh karena sekarang udh full carpet & lampu chandelier. Selain itu HIS Balai Sartika Convention Hall juga menyediakan paket pernikahan yang fleksibel dan pilihan vendornya ada banyak banget, bisa pilih sesuai keinginan kamu. Ohya, sekarang lagi ada promo menarik juga loh yaitu CASHBACK dan HONEYMOON PACKAGE! Untuk informasi lengkapnya, hubungin aja Tresna (+6281312214233), FREE KONSULTASI!!

    BalasHapus